![]() |
| Gambar Ilustrasi Seorang Nahkoda Kapal |
Ada momen yang sering terlewat dari hiruk-pikuk politik, namun menentukan arah sebuah negara. Momen itu terjadi pada 6 Oktober 2026, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut, terungkap sebuah fakta yang bersifat administratif, namun berimplikasi filosofis. Mahkamah, melalui Hakim Arsul Sani, menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma sebagai bukti penamatan pendidikan setara SMA, sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dokumen yang ditemukan hanyalah certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Secara hukum, perbedaan ini sangat fundamental. Yang satu adalah bukti kehadiran. Yang lain adalah bukti penamatan. Di antara keduanya, terdapat jurang legitimasi yang lebar.
Inilah yang dalam kajian semiotika politik disebut sebagai tanda tanpa petanda. Tanda itu hadir secara fisik, berupa lembaran kertas. Namun petanda yang seharusnya melekat padanya — yakni kepastian bahwa seseorang telah melalui proses, diuji, dan dinyatakan lulus — absen.
Ketika negara membiarkan tanda tanpa petanda menjadi dasar legitimasi, maka yang terjadi bukan sekadar pelonggaran administratif. Yang terjadi adalah pergeseran makna negara hukum itu sendiri.
Negara hukum mensyaratkan kepastian. Kepastian itu lahir dari pembuktian yang otentik, bukan dari tafsir yang dipaksakan. Pasal 169 huruf r ditulis dengan frasa "telah menamatkan", bukan "pernah hadir". Pembuat undang-undang sadar, jabatan Wakil Presiden adalah jabatan nahkoda. Ia tidak cukup hanya pernah terlihat di kapal. Ia harus terbukti mampu mengemudikan kapal.
Jika frasa "menamatkan" dapat digantikan dengan "menghadiri", maka kita sedang membuka sebuah preseden berbahaya dalam politik hukum Indonesia.
Preseden bahwa syarat konstitusional dapat dipenuhi melalui kesetaraan administratif tanpa basis akademik yang otentik. Preseden bahwa surat keterangan dapat memiliki kekuatan yang sama dengan ijazah itu sendiri.
Bahaya preseden ini tidak berhenti pada satu orang. Bahaya preseden ini terletak pada keberlangsungan kenegaraan.
Sebuah negara yang besar seperti Indonesia berjalan di atas rantai validitas. Sebagaimana dikatakan Hans Kelsen, setiap norma yang lebih rendah validitasnya bergantung pada norma yang lebih tinggi. Jika norma di hulu — yaitu syarat untuk menjadi pemimpin — dibangun di atas tanda yang kosong, maka seluruh kebijakan di hilir akan mewarisi kekosongan yang sama.
Hari ini publik diminta untuk memaklumi bahwa bukti hadir sama dengan bukti tamat. Esok hari, publik mungkin akan diminta untuk memaklumi bahwa proses legislasi yang cacat dapat dianggap sah demi stabilitas. Bahwa etika yang dilanggar dapat dianggap selesai demi keberlanjutan.
Di titik inilah keberlangsungan negara dipertaruhkan. Bukan dalam bentuk kudeta atau pemberontakan, melainkan dalam bentuk erosi makna yang pelan-pelan. Ketika rakyat terbiasa melihat pembalikan logika, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan terkikis.
Padahal, kepercayaan adalah bahan bakar utama sebuah bahtera besar. Tanpa kepercayaan, nahkoda sekuat apa pun tidak akan mampu membawa kapal melewati badai.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan personalitas. Tulisan ini dimaksudkan untuk mempersoalkan logika ketatanegaraan yang sedang kita rawat.
Jika memang bukti penamatan yang otentik itu ada, maka sudah seharusnya ia dibuka seterang-terangnya kepada publik. Bukan melalui penjelasan berlapis, bukan melalui surat keterangan tambahan, melainkan melalui corpus delicti akademik itu sendiri: ijazahnya.
Keterbukaan itulah yang akan menyelamatkan kapal.
Namun jika yang ada hanyalah tanda tanpa petanda, dan tanda itu terus dipaksakan untuk menjadi surat izin berlayar, maka kita perlu bertanya dengan jujur: ke mana sesungguhnya kapal ini akan dibawa?
Karena bangsa yang besar tidak dibangun di atas tanda. Bangsa yang besar dibangun di atas petanda — atas makna, atas kebenaran, dan atas kelayakan yang sesungguhnya.
Tanpa itu, kita hanya memiliki surat izin untuk berlayar, tanpa pernah benar-benar tahu, apakah nahkoda kita pernah belajar cara berlayar.
Oleh : Gymnastiar Hamdani
